JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan. Hal ini terjadi karena Arlan menjadi sorotan netizen setelah mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bakal mengecek LHKPN tersebut. “Terkait informasi yang viral di media tentang LHKPN Wali Kota Prabumulih, pertama-tama KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah meramaikan informasi itu di platform media sosial,” ujarnya pada hari Rabu (17/9/2025).
Sebagai informasi, Arlan tiba-tiba jadi sorotan karena mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang menegur anak wali kota yang membawa mobil ke sekolah. Meski Arlan sudah mengklarifikasi bahwa Roni belum dimutasi dan bahwa dia hanya memberikan teguran.
Pemeriksaan oleh KPK ini bertujuan untuk memastikan apakah Arlan sudah mengisi LHKPN dengan benar. Sebab, dalam hal laporan kekayaan, yang penting bukan hanya ketepatan waktu melaporkan, tetapi juga keakuratan dan kelengkapan datanya.
“Itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” jelas Budi.
Dia juga menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang efektif karena dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.