loading…
Kejari Kota Malang dan Batu memriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung. Foto/SindoNews
MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Batu memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari jumlah itu, 9 saksi berasal dari Kota Malang dan 11 saksi dari Batu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi sudah dimulai sejak Senin, 11 Agustus 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung.
“Kami dari Kejari Kota Malang sudah memeriksa sembilan saksi. Ini sesuai dengan instruksi dari Sprindik Kejagung,” ujar Agung Tri Radityo pada Selasa (19/8/2025).
Dia menyebutkan, sembilan saksi yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap peran empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook
“Dalam pemeriksaan, saksi ditanya soal bantuan laptop Chromebook, seperti kapan diterima, digunakan untuk apa, dan apakah masih berfungsi,” jelasnya.