Kejaksaan Menetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, daerah itu yang merugikan keuangan negara Rp 738,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil mengatakan tiga tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sejak Jumat (29/11) kemarin.

“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan dan AM selaku konsultan pengawas,” kata Fahmi dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp738,7 juta.

Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp2,8 miliar.

“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kejari Aceh Tamiang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Koordinasi penting untuk meningkatkan pemahaman masalah gender: pemerintah