Kejaksaan Akan Memeriksa Johnny Plate di Sukamiskin Terkait Korupsi PDNS, Ini Alasannya

Kamis, 3 Juli 2025 – 17:16 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang nilainya hampir Rp1 triliun.

Baca Juga:
KPK Diminta Periksa Stafsus Menhub

Pemeriksaan terhadap Johnny akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat dia saat ini menjalani hukuman karena kasus korupsi proyek BTS BAKTI.

"Penyidik sudah merencanakan untuk memeriksa tersangka (Johnny Plate) di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:
Begini Peran Pasutri Bergaya Sultan Saat Gasak Kacamata Mewah di Senopati Hingga Bekasi

Safrianto menjelaskan, meski perencanaan proyek PDNS dimulai sejak masa menteri sebelumnya, Rudiantara, eksekusi anggaran terjadi saat Johnny menjabat sebagai Menkominfo. Namun, Kejari belum mengungkap kapan tepatnya Johnny akan diperiksa sebagai saksi.

"Eksekusi pelaksanaannya dilakukan oleh Pak Johnny Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," kata Safrianto.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Dinilai Merusak Marwah Pendidikan

Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo

Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa PDNS. Salah satu tersangkanya adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo (2016-2024).

Kajari Jakpus Safrianto menyatakan bahwa kelima tersangka langsung ditahan. Di antaranya Bambang Dwi Anggono (BDA) sebagai Dirjen Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019-2023), Nova Zanda (NZ) sebagai PPK PDNS (2020-2024), Alfi Asman (AA) dari PT Aplika Nusa Lintas Arta, dan Pini Panggar Agusti (PPA) dari PT Dokotel Teknologi.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan bersama BPKP.

MEMBACA  Atasi Gejala Asma dengan Mengonsumsi 5 Herbal Ini

Halaman Selanjutnya
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

(Typos: "https://" di link Johnny Plate, kalimat terakhir terulang di bagian akhir.)