tunggu sebentar…
Kejagung kasih lima kapal rampasan negara ke KKP. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima kapal hasil rampasan negara dari kasus pidana ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Barang-barang ini sudah punya kekuatan hukum tetap.
Lima kapal ini ditemukan dari kasus pidana oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Putusan Pengadilan untuk lima kapal ini sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan sekarang diputuskan penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI untuk KKP,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Ini daftar lima kapal rampasan negara yang udah diserahkan:
1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) dari kasus pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike (Kejaksaan Negeri Dumai), di Pelabuhan Purnama Dumai, nilai BMN Rp212.750.000;