Kamis, 27 Februari 2025 – 12:35 WIB
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini ada kasus korupsi yang menjadi perbincangan masyarakat Tanah Air. Kasus tersebut berupa tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga :
Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Warga Putuskan Beralih ke SPBU Swasta: Kapok!
Dalam kasus tersebut, awal mulanya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian sebesar Rp193,7 triliun itu hanya hitangan pada tahun 2023 saja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Photo :
VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Baca Juga :
Kecewa Pertamax Dioplos Pertalite, Pria Ini Doa Depan Kabah Minta Dirut Pertamina Dimiskinkan
Perlu diketahui, kasus korupsi yang dilakukan pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2023.
Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga yang mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung secara kasar, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.
Baca Juga :
Tegas! Fitra Eri Tolak Tawaran Pertamina untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
“Rp193,7 triliun itu di tahun 2023, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan seberapa besar kerugian negara,” kata Harli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pembayaran minyak jenis RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli RON 90 (Pertalite).
Dugaan korupsi ini juga melibatkan pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor.
Praktik ini menyebabkan kenaikan harga dasar BBM, yang berdampak pada kompensasi dan subsidi yang dibebankan kepada APBN setiap tahun.
Dalam pantauan VIVA, Kamis 27 Februari 2025 di media sosial, banyak neziten yang mengetahui kabar tersebut heboh. Beberapa dari mereka berkomentar menyoroti skala korupsi yang begitu besar.
“Banyak banget hampir 1 kuadriliun negara rugi, bahkan hukuman mati terdengar terlalu ringan untuk mereka,” tulis komentar netizen dalam unggahan di media sosial yang membahas kasus ini.
“Sangat mengerikan pejabat pejabat negara ini, Udah kaya gini tapi pemerintah nggak kasih hukuman mati? Malah cuma dihukum berapa tahun nantinya,” timpal netizen lainnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini tersangka dari kasus korupsi tersebut menjadi sembilan dengan dua tersangka terbaru. Sebelumnya hanya tujuh tersangka, salah satu Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga.
Halaman Selanjutnya
Dugaan korupsi ini juga melibatkan pengondision rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor.