Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Timah, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 271 Triliun. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menjelaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, terkait kerugian ekologis yang diamati menggunakan citra satelit dari 2015 sampai 2022. Yusri menekankan bahwa penghitungan tersebut seharusnya tidak langsung dijadikan dasar oleh Kejagung sebagai besaran dugaan kerugian negara, karena secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih berhak untuk menghitung besarnya kerugian negara. Yusri juga menegaskan pentingnya menghindari informasi yang menyesatkan dan menjaga harkat dan martabat warga negara yang terlibat dalam kasus ini.