Sabtu, 15 Maret 2025 – 12:20 WIB
Jakarta, VIVA – Berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga :
14 Direktur Jadi Tersangka Skandal Minyakita, Pabrik di Karawang Disegel
“Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 15 Maret 2025.
Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bakal meneliti berkas eks Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya itu. Ditekankannya, JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas itu lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka empat tersangka ini bakal segera disidang.
Baca Juga :
Dasco Dorong Eks Kapolres Ngada Dipidana Berat dan Dipecat Polri
“Nanti kita lihatlah perkembangannya,” kata Harli.
Proses pencabutan pagar bambu di laut tangerang secara manual
Photo :
VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Baca Juga :
Momen Jenderal Polisi Bareng Wartawan Turun ke Jalan Bagi Takjil Buat Pengendara
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mensinyalkan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
“Pasti itu, karena dia para tersangka tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 25 Februari 2025.
Diketahui, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin 24 Februari 2025. Bukan cuma dia, tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ini juga ikut ditahan.
Djuhandani mengatakan, alasan penahanan karena objektivitas penyidik. Dimana polisi melakukan penahanan agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti, serta takut tersangka mengulangi perbuatannya lagi. “Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” kata Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri, Irjen Anwar Resmi Jabat As SDM
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri.
VIVA.co.id
14 Maret 2025