Kejaksaan Agung Akan ‘Mengobok-obok’ Lagi Aset Lain Harvey Moeis, Jika…

Selasa, 4 November 2025 – 00:49 WIB

Jakarta, VIVA – Kalau hasil lelang aset sitaan nggak cukup buat nutup uang pengganti sebesar Rp420 miliar, Kejaksaan Agung ngaku akan terus ngejar harta kekayaan lain punya Harvey Moeis.

Baca Juga:
KAI Siap Kirim Data ke KPK Buat Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ngomong kalo jaksa eksekutor lagi hitung nilai aset yang udah disita buat dilelang. Kalo ternyata hasilnya masih kurang, maka pencarian aset tambahan akan segera dilakukan.

"Prinsipnya, kita akan hitung dulu sama aset yang udah disita dan dilelang. Kalo nanti ada kekurangan, maka untuk kekurangannya jaksa eksekutor akan nagih dan cari aset terpidana atau aset hasil lacak," kata dia, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga:
KPK Amankan 10 Orang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Anang tegaskan, Korps Adhyaksa nggak bakal berhenti sampai situ. Upaya pelacakan aset akan pake instrumen sita eksekusi, termasuk buat harta yang diduga punya kaitan dengan suami artis Sandra Dewi itu.

Baca Juga:
Ray Dalio Klaim Emas Jadi Aset Paling Aman, Ini Alasannya

Dia pastikan semua nilai kerugian negara karena kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis ini bisa dibalikin sesuai putusan pengadilan.

"Aset yang udah disita dan udah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) dirampas untuk negara dan dihitung sebagai uang pengganti. Nantinya, aset itu akan diserahkan sama tim jaksa penuntut umum eksekutor ke Badan PPA buat dinilai dan kemudian dilelang," ujarnya.

Sebelumnya diberitain, Kejagung resmi serahin sejumlah aset punya Sandra Dewi dan Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara buat balikin kerugian karena kasus megakorupsi tata niaga timah yang nyeret nama Harvey Moeis.

MEMBACA  Ahli Estetika Buka Suara: Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan untuk Jadi Cantik?

Semua aset yang disita tim penyidik sekarang statusnya rampasan negara. Selanjutnya, aset-aset itu akan dilelang buat nutup kerugian keuangan negara dalam perkara yang udah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Aset yang udah disita dan udah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, terus dilelang supaya bisa diitung sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 3 November 2025.

Sandra Dewi sendiri udah cabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang nyeret suaminya ini.

Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/M Ali Wafa