Rabu, 25 Juni 2025 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Penyidik di Kejaksaan Agung sedang menyelediki dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Baca Juga:
Alasan Kejagung Periksa 4 Kali Bos Sritex di Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Kejagung menduga, pengkondisian tersebut terjadi dalam rapat pada 9 Mei 2020.
"Nah, di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya maksud tadi—bukan, istilah pengkondisian ini masih harus diperjelas. Tapi ada rapat di situ yang melibatkan berbagai pihak terkait proyek ini, dengan berbagai pandangan dan pendapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca Juga:
Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook Rp9,9 T
Harli menjelaskan bahwa dugaan ini menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat itu. Dari pemeriksaan ini, penyidik berharap bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang berbeda dari kajian awal.
"Nanti akan dilihat siapa yang berperan dalam hal ini, sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review-nya, yang akhirnya memilih chromebook sebagai sistem pengadaan. Ini yang akan diselidiki lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:
Gak Nyangka Melihat Isi Garasi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Harli menambahkna bahwa penyidik juga masih menunggu keterangan dari Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim di bidang pemerintahan. Keterangannya sangat penting karena berkaitan dengan fakta hukum saat ini.
Saat ini, tim penyidik masih merancang cara memanggil Jurist Tan untuk diperiksa langsung. Sebelumnya, dia mangkir tiga kali pemeriksaan dan dikabarkan sedang berada di luar negeri.
"Nah, inilah yang akan terus digali penyidik sampai ada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini," tegas Harli.
Diketahui, Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil lagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan masih ada data dan jawaban yang belum disampaikan Nadiem dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Nah, kalau melihat masih ada data yang belum dibawa, belum diserahkan, juga pertanyaan-pertanyaan yang perlu didalami," kata Harli kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
"Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini," pungkas Harli.