Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa mereka secara proaktif mengumpulkan bahan-bahan, data, dan keterangan terkait kasus ini. Saat ini, proses pengumpulan barang bukti masih berlangsung dan penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.
Harli Siregar juga membenarkan bahwa telah dilakukan surat permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohod sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung berharap bahwa kementerian atau lembaga lain juga akan turut menyelidiki kasus ini. Mereka menegaskan bahwa proses penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan mereka perlu berhati-hati dalam menjalankan tugas ini. Harli juga menyatakan bahwa jika ditemukan indikasi peristiwa pidana, mereka akan melihat apakah hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang. Mereka terus memantau proses penanganan kasus ini oleh instansi terkait dan turun langsung untuk mengkaji lebih lanjut. Harli Siregar menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan melakukan kajian serta pendalaman terhadap informasi atau data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan Agung berharap kerjasama dari semua pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas korupsi yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kita sebagai masyarakat juga perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi ini dengan tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. Dengan demikian, kita dapat membangun Indonesia yang lebih baik dan adil bagi semua.