Kebijakan wajib sertifikasi halal tidak boleh ditunda: Menteri

Trade Minister Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan yang mensyaratkan produk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.

Menteri tersebut menyatakan hal itu sebagai tanggapan terhadap saran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki untuk menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ia wajib. Jika mereka belum siap, kapan mereka akan siap?” Hasan mengatakan kepada pers di sini pada Sabtu.

Menurut menteri, kebijakan tersebut diterapkan demi kepentingan konsumen di Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal tetapi juga aman, sehat, dan higienis.

Menteri Masduki sebelumnya menyatakan pada 1 April 2024, bahwa kementeriannya akan mendiskusikan kebijakan wajib sertifikasi halal dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia menilai bahwa sulit memenuhi batas waktu kebijakan sertifikasi halal, yang ditetapkan hingga Oktober 2024, terutama untuk pelaku UMKM di sektor makanan.

Untuk itu, ia mengusulkan untuk memudahkan UMKM, yang termasuk dalam kategori hijau. Misalnya, jika produk dan bahan baku mereka halal, maka mereka dapat menyatakan sendiri atau membuat pernyataan status halal.

Selain itu, Masduki mengusulkan penundaan atau perpanjangan batas waktu, sehingga tidak ada pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mensyaratkan tiga kelompok produk harus bersertifikat halal pada Oktober 2024

Tiga kelompok itu adalah produk makanan dan minuman; bahan baku dan tambahan makanan; serta produk dari pemotongan hewan dan layanan pemotongan.

Kebijakan ini berlaku untuk produk yang diproduksi oleh usaha besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pedagang kaki lima.

MEMBACA  Tidak Diberikan Makanan Orang saat Masa Pemilu