Kebijakan Pendidikan Wajib 13 Tahun di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sedang mempelajari kebijakan pendidikan wajib 13 tahun, yang akan mencakup pendidikan anak usia dini, menurut seorang pejabat dari kementerian tersebut. Warsito, wakil deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi keagamaan kementerian tersebut, mengatakan pada hari Kamis bahwa pendidikan anak usia dini akan menjadi hal yang wajib. “Diharapkan bahwa selama periode satu tahun sebelum sekolah dasar, anak-anak akan mendapatkan pendidikan karakter,” katanya. Dia menambahkan bahwa pendidikan anak usia dini akan menjadi hal yang wajib karena anak-anak berada di usia emas selama tahun-tahun tersebut. Warsito menekankan pentingnya pendidikan anak usia dini untuk mengeksplorasi bakat dan kreativitas anak-anak. Dia mengatakan bahwa selama periode pendidikan pra-sekolah, berbagai bakat harus dieksplorasi. “Mungkin ada yang berbakat dalam bernyanyi, melukis, menulis, atau bercerita,” katanya. “Itu adalah bakat yang harus dieksplorasi untuk secara bertahap melihat mana yang menonjol.” Warsito mengatakan bahwa pendidikan karakter dapat diberikan kepada anak-anak dengan memasukkan budaya Indonesia dalam gerakan revolusi mental nasional. Penting juga untuk menanamkan karakter agama pada anak-anak selama periode anak usia dini untuk memperkuat moral mereka, katanya. “Anak-anak harus diperkenalkan untuk beribadah kepada Tuhan sesuai dengan keyakinan masing-masing keluarga,” katanya. Dengan pemahaman nilai-nilai agama, siswa tidak akan terpengaruh oleh budaya asing, tambahnya. Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang disusun oleh Kementerian PPN akan memulai percepatan pendidikan wajib 13 tahun sebagai bagian dari agenda pembangunan. 13 tahun terdiri dari 1 tahun pendidikan anak usia dini dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah. Berita terkait: Mencari masa depan cerah melalui pendidikan anak usia dini Berita terkait: Akses, kebijakan penting untuk meningkatkan layanan PAUD: Kementerian Penulis: Lintang Budiyanti, Raka Adji Editor: Anton Santoso Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Pengadilan Argentina Menyalahkan Iran dan Hezbollah atas Bom Bunuh Diri di Pusat Yahudi tahun 1994