Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan mengenai pendapatan devisa dari ekspor sumber daya alam tidak hanya diterapkan oleh Indonesia, tetapi juga oleh Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 8 tahun 2025, yang akan mulai berlaku mulai 1 Maret, mengharuskan para eksportir untuk mendepositkan 100 persen devisa yang diperoleh dari ekspor sumber daya alam ke bank dalam negeri dalam waktu 12 bulan.
“Ini sesuai dengan praktik terbaik yang dilakukan di berbagai negara lain, jadi bukan hanya Indonesia, tetapi Malaysia, Thailand, dan bahkan Vietnam juga melakukan hal yang sama,” katanya dalam konferensi pers di sini pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara regulasi di Indonesia dan negara lain terletak pada kewajiban pembayaran dalam devisa.
Sementara Malaysia dan Thailand mengharuskan mengonversi pendapatan menjadi mata uang lokal mereka, Indonesia akan memperbolehkan eksportir untuk menggunakan devisa untuk menghindari transfer pricing dan memastikan kelancaran operasi setiap perusahaan ekspor, tambahnya.
“Nah, tujuan kita adalah tidak ada transfer pricing,” kata Hartarto.
Dengan kemudahan ini, pemerintah Indonesia berharap perusahaan ekspor akan mematuhi regulasi tersebut.
Menteri tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar regulasi tersebut berisiko dicabut izin ekspor.
“Mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif untuk menghentikan ekspor mereka. Jadi pemerintah terus memantau implementasinya,” tegasnya.
Berita terkait: Pemerintah merumuskan strategi untuk menghemat pendapatan devisa
Regulasi tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan dapat menambahkan US$80 miliar ke cadangan devisa Indonesia.
Sejak tahun 2023, semua eksportir sumber daya di negara ini diharuskan menyimpan 30 persen dari hasil setiap pengiriman ekspor dengan dokumen pengiriman senilai setidaknya US$250 ribu dalam sistem keuangan lokal.
Namun, menurut Prabowo, eksportir lebih memilih untuk menyimpan pendapatan mereka di bank di luar negeri.
Ia menambahkan bahwa sementara pemerintahannya mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan para eksportir, penting bagi mereka untuk mendepositkan pendapatan mereka ke rekening bank khusus, yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini memperbolehkan eksportir untuk menggunakan mata uang asing untuk membayar dividen dan retribusi non-pajak.
Selain itu, dana yang didapat dari hasil ekspor yang disimpan di rekening bank khusus dapat digunakan untuk membeli bahan baku, bahan penunjang, dan barang modal menggunakan mata uang asing.
Pendapatan devisa yang disimpan di dalam negeri juga dapat digunakan untuk melunasi pinjaman yang diambil untuk membeli barang modal.
Berita terkait: Pemerintah menetapkan sanksi bagi eksportir yang melanggar regulasi DHE
Berita terkait: Perlu mengoptimalkan kebijakan devisa dari ekspor untuk pertumbuhan: kementerian
Penerjemah: Bayu Saputra, Yashinta Difa
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2025