Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lebih Terjangkau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) dianggap lebih bersih karena menggunakan motor listrik dan baterai sebagai sumber tenaga.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik. Pasal 10 peraturan tersebut menetapkan bahwa pajak kendaraan listrik dikenakan dengan tarif 0% dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun tarif pajak kendaraan listrik untuk angkutan umum dan barang juga ditetapkan sebesar 0%. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik tidak termasuk dalam insentif ini.

Selain itu, kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya juga diberikan insentif berupa tidak dikenakan tarif pajak progresif.

MEMBACA  Boeing menawarkan proposal kerja sama yang lebih menarik dalam tawaran terbaik dan final

Tinggalkan komentar