Kebijakan Moratorium Penebangan Hutan Pasca Bencana Sumatra

loading…

Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait pemulihan sektor kehutanan pascabencana Sumatera saat Raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan beberapa kebijakan untuk pemulihan sektor kehutanan setelah bencana di Sumatera. Salah satunya adalah menerapkan **moratorium** penebangan pohon.

Hal tersebut disampaikan Menhut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan moratorium pertama dikeluarkan melalui surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 tentang penutupan akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu dari tumbuhan alami bagi pemegang hak atas tanah.

“Diterbitkan juga surat Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 tentang moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, sehingga tidak ada lagi penerbitan legalitas hasil hutan kayu,” kata Raja Juli.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Akan Mengatur Pengolahan Uranium untuk Tenaga Nuklir

Tinggalkan komentar