Kebijakan Fiskal Terbaru: Ujian Ketahanan bagi Gelombang Mobil Listrik

Kamis, 23 April 2026 – 09:46 WIB

Jakarta, VIVA – Perubahan aturan fiskal untuk kendaraan listrik akan memasuki fase baru di tahun 2026. Nantinya, mobil listrik tidak lagi secara otomatis mendapat pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Ini karena kewenangan memberikan insentif kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bakal memperlambat pertumbuhan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), yang justru sedang naik daun belakangan ini. Para pelaku industri dan pengamat menilai perlu ada strategi lanjutan agar penggunaan EV tetap lestari.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan perubahan kebijakan ini harus dilihat sebagai bagian dari transisi besar industri otomotif. Menurutnya, pasar sekarang tidak lagi didominasi satu jenis teknologi saja.

“Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi transformasi dari single powertrain ke multi-powertrain. Dominasi kendaraan mesin bakar perlahan terkikis,” ujar Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta.

Data Gaikindo mencatat, pangsa pasar battery electric vehicle (BEV) telah mencapai sekitar 15% pada Maret 2026, naik signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, kontribusi mobil mesin konvensional terus menurun.

Meski begitu, Kukuh menilai kelanjutan tren ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan. Dia menekankan pentingnya menjaga daya tarik EV di tengah perubahan skema perpajakan.

Senada, CEO Degree Synergy International, Andrea Suhendra, menilai kebijakan pajak daerah ini berpotensi menyebabkan shock atau kejutan dalam jangka pendek. Namun, dia optimis pasar akan stabil kembali seiring pemahaman konsumen bahwa biaya kepemilikan EV tetap lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.

“Kebijakan ini bisa bikin shock sementara. Tapi konsumen akan kembali beli EV setelah tahu total pengeluarannya masih lebih rendah,” kata Andrea.

MEMBACA  BMH Memberikan Pembinaan bagi Mualaf di Kepulauan Mentawai

Dia mengusulkan agar pemerintah daerah menerapkan skema pajak progresif untuk menjaga momentum. Dalam skema ini, EV dengan harga lebih tinggi dikenakan tarif lebih besar, sementara model yang lebih terjangkau tetap mendapat keringanan pajak.

“Contohnya, EV di atas Rp500 juta kena tarif lebih tinggi, sedangkan yang di bawah Rp300 juta sebaiknya rendah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi menuju ekonomi hijau. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menegaskan bahwa transformasi ini harus memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri.

Tinggalkan komentar