Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana yang mewajibkan semua stasiun bahan bakar di Indonesia untuk menyediakan bahan bakar yang mengandung 10 persen etanol. Langkah ini bertujuan mengurangi impor dan emisi karbon, dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
“Kami telah rapat dengan Bapak Presiden tadi malam, dan beliau sudah memberikan lampu hijau untuk rencana kebijakan etanol wajib 10 persen (E10),” ujar Lahadalia di Jakarta, Selasa.
Dia menekankan bahwa kebijakan E10 tidak hanya untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM, tapi juga mendorong penggunaan bensin yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Perusahaan minyak dan gas milik negara, PT Pertamina, mendukung inisiatif bahan bakar hijau pemerintah ini, dengan menyoroti pentingnya memperkuat ketahanan energi nasional.
“Bapak Menteri (Bahlil) mendorong penguatan ekosistem biofuel, dan kami sudah mulai dengan biodiesel B40. Tahun depan, seperti kata menteri, kami rencanakan mulai menerapkan kebijakan E10,” jelas Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Berita terkait: Pemerintah RI Perketat Impor Singkong dan Etanol untuk Bantu Petani
B40 merujuk pada bahan bakar diesel ramah lingkungan yang mencampur 40 persen metil ester asam lemak berbasis kelapa sawit dengan solar konvensional. Pemerintah meluncurkan program untuk mempromosikan biofuel ini pada bulan Januari tahun ini.
Menurut Mantiri, Pertamina sudah mengambil langkah untuk memperkenalkan etanol ke dalam bahan bakarnya melalui Pertamax Green 95, yang sudah mengandung lima persen etanol.
Pengumuman kebijakan E10 ini muncul setelah ada laporan bahwa beberapa operator SPBU swasta enggan membeli bahan bakar dasar yang diimpor Pertamina untuk mengatasi kelangkaan. Keengganan ini dikabarkan karena bahan bakar impor tersebut mengandung 3,5 persen etanol.
Pada Senin (6 Oktober), Kementerian ESDM mencatat bahwa kendaraan yang beroperasi di Indonesia kompatibel dengan bahan bakar yang mengandung hingga 20 persen etanol.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa meski kompatibel, kandungan etanol dalam bahan bakar Indonesia masih dibatasi sampai lima persen. Hal ini karena masih adanya penilaian terkait ketersedian bahan baku etanol, khususnya jagung dan tebu.
Berita terkait: Indonesia Pastikan Kepastian Investasi bagi Operator Bahan Bakar Swasta
Berita terkait: Indonesia Panggil SPBU Swasta Terkait Kesepakatan Bahan Bakar Pertamina
Penerjemah: Putu Indah, Tegar Nurfitra
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025