Keadilan Restoratif Mulai Tampak Hasilnya di Bawah KUHP Baru: Kementerian

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej mengatakan konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia telah diterapkan dengan efektif di beberapa daerah.

Dia menyebutkan sejumlah putusan pengadilan yang telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif, termasuk kasus terkini di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Dalam kasus itu, pengadilan memberikan grasi yudisial kepada seorang anak yang mencuri kabel. Ganti rugi telah dibayarkan, perusahaan memaafkan pelaku, dan hakim mengeluarkan grasi yudisial. Alhasil, anak tersebut tidak menerima hukuman penjara,” kata Hiariej pada Senin.

Contoh lain, ujarnya, berasal dari putusan Pengadilan Negeri Kudus di Jawa Tengah.

Dia menjelaskan bahwa pengadilan mengadili kasus yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang ditangkap karena berjudi.

“Jaksa menuntut hukuman penjara enam bulan, tetapi hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial empat bulan. Orang tersebut harus bekerja di kantor kecamatan selama dua jam setiap hari,” jelas Hiariej.

Menurut dia, kedua kasus ini menunjukkan fungsi keadilan restoratif dalam KUHP baru, yang dirancang bukan hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Dia mencatat bahwa banyak orang masih percaya pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui hukuman retributif.

“Ini menunjukkan pola pikir kita masih memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam,” katanya dalam acara sosialisasi KUHP di kementerian.

Hiariej menambahkan bahwa KUHP baru menganut paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Dia mengatakan perumusan KUHP baru melalui beberapa tahapan, termasuk diskusi yang melibatkan akademisi, pakar hukum, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berita terkait: Pemerintah sambut baik uji materi KUHP baru

MEMBACA  "Pertamina Patra Niaga Perkuat Bisnis Berkelanjutan untuk Dukung Pelestarian Gajah Sumatera" (Tata letak yang rapi dengan font serasi dan penekanan visual pada kata kunci seperti "Bisnis Berkelanjutan" dan "Gajah Sumatera")

Berita terkait: Indonesia tetapkan KUHP baru untuk reformasi sistem peradilan

Penerjemah: Walda, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar