JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa semua kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. Seluruh pemanfaatan hasil hutan di Indonesia dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang ketat dan diawasi dengan sistem berlapis.
Proses ini diatur dalam berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kayu yang berasal dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di APL merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi secara ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi diartikan sebagai perubahan permanen dari kawasan berhutan menjadi tidak berhutan. Akan tetapi, tidak semua pembukaan lahan secara otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
"Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti untuk pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai dengan kewajiban melakukan reboisasi," pungkasnya.