Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kawasan industri bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
“Kami berharap kawasan industri benar-benar bisa menjadi katalis untuk menciptakan pekerjaan berkualitas,” kata Menaker, dikutip dari pernyataan resmi di Jakarta pada Jumat.
Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tiga strategi utama untuk mendukung keberlanjutan industri nasional.
Ketiga strategi itu meliputi penguatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, transformasi hubungan industrial, serta penegakan norma ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Untuk strategi pertama, Kemnaker menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi, inklusivitas, dan produktivitas tenaga kerja sebagai dasar ketahanan industri.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi lembaga pelatihan vokasional modern yang responsif terhadap kebutuhan industri dan fokus pada keterampilan masa depan.
Kemnaker juga terus memperluas kesempatan kerja inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan.
Untuk membudayakan kerja yang adaptif dan kompetitif, kemnaker juga akan meluncurkan Gerakan Produktivitas Nasional sebagai inisiatif nasional untuk menumbuhkan budaya berkinerja dan berkembang di seluruh tenaga kerja.
Strategi kedua berfokus pada membangun hubungan industrial yang transformatif.
Kemnaker mendorong pergeseran dari pendekatan konfrontatif ke model kemitraan berbasis tujuan bersama melalui penguatan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. Diperlukan kepercayaan dan kerjasama yang kuat antara manajemen dan pekerja,” tegas Menaker.
Strategi ketiga bertujuan menciptakan iklim bisnis yang sehat, adil, dan berkelanjutan dengan menegakkan norma ketenagakerjaan dan standar K3.
Kemnaker terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai isu prioritas ketenagakerjaan, seperti penahanan ijazah, diskriminasi rekrutmen, pelanggaran hak pasca- PHK, pelanggaran K3, dan pungutan liar.
“Upaya penegakan ini diperkuat dengan memanfaatkan teknologi melalui digitalisasi sistem pengawasan dan pelaporan, serta melibatkan pemangku kepentingan secara aktif dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Berita terkait: Kawasan industri kompetitif bisa dorong pertumbuhan hingga 8%: wakil menteri
Penerjemah: Arnidya, Azis Kurmala
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025