Kapolri Nyatakan Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian Akan Masuk dalam Revisi UU Polri

Selasa, 16 Desember 2025 – 00:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aturan yang mengizinkan anggota polisi untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga akan dimasukkan kedalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.

Baca juga:


Kapolri Tepis Perpol 10/2025 Kangkangi Putusan MK: Sudah Dikonsultasikan

Aturan tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

“Yang jelas, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.

Baca juga:


146 Ribu Personel Dikerahkan, Kapolri Buka-bukaan Strategi Pengamanan Nataru 2025

Pada kesempatan itu, Sigit membantah anggapan bahwa Perpol itu adalah bukti Polri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan kembali bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan kementerian terkait sebelum Perpol diterbitkan.

Baca juga:


Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney Ayah dan Anak, Diduga Simpatisan ISIS

“Biarin saja yang ngomong begitu. Tapi yang pasti, langkah yang diambil kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, stakeholder, dan lembaga terkait. Baru setelah itu Perpol ini dibuat,” tegas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan peraturan itu mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke struktur organisasi kementerian/lembaga.

Dia menyebutkan pengalihan jabatan ini telah memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

MEMBACA  Sinergi TNI-Polri Tak Boleh Disalahkan, kata Kapolri dalam Rapim dengan Jokowi

“Terdapat regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan regulasi itu, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian ATR/BPN.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan komentar