Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Tititipkan Koper Bermuatan Narkoba kepada Bawahan

Sabtu, 14 Februari 2026 – 09:22 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Zulkarnain, koper tersebut diambil Dianita atas permintaan AKBP Didik dan kemudian disimpan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik selanjutnya mengamankan koper tersebut dari kediaman yang bersangkutan.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” ujarnya.

Saat ini, Dianita masih diperiksa secara intensif sebagai saksi untuk mendalami peran dan keterangannya dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi perempuan lainnya, Miranti Afriana, yang diketahui merupakan istri Didik. Namun, polisi belum membeberkan lebih jauh keterlibatan yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) terkait penahanan Didik.

Dari hasil interogasi, diperoleh informasi mengenai koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah Aipda Dianita di Tangerang.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

MEMBACA  Kejagung Memberikan Penjelasan Mengenai Video Viral yang Terkait dengan Stafsus Budi Arie

Sebelumnya, nama Didik sempat menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Didik diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber penguasaan sabu seberat 488 gram oleh Malaungi. Kasus ini pun terus dikembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (Sumber ANTARA)

Tinggalkan komentar