Korps Brimob Polri melakukan evaluasi internal terkait penggunaan kekerasan dan peralatan. Evaluasi ini menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual oleh oknum anggota berinisial Bripka MS.
Komandan Korps Brimob, Komjen Ramdani Hidayat, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa atas kejadian ini. Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota tidak akan ditoleransi dan proses hukum akan berjalan transparan.
Saat ini, kasus Bripka MS sedang ditangani langsung oleh Polda Maluku. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan penanganan kasus oknum Brimob di Tual ini dilakukan secara terbuka.
Pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar berinisial AT (14) tersebut.