Kantor Imigrasi Singkawang Tangkap Dua Warga Asing Pelanggar Visa

Kantor Imigrasi Kelas 1 Singkawang di Kalimantan Barat telah menahan dua warga negara asing (WNA)—satu dari Tiongkok dan satu dari Pakistan—karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“Kedua orang ini, dikenali sebagai LZ (WNA Tiongkok) dan BK (WNA Pakistan), ditahan karena pelanggaran terkait visa,” kata Kepala Bagian Intelijen dan Penegakan Hukum Kantor Imigrasi Kelas 1 Singkawang, Achmad Aswira, pada hari Rabu di Singkawang.

Penangkapan terjadi di lokasi terpisah: LZ ditahan di Kabupaten Bengkayang, sementara BK ditahan di Kecamatan Singkawang Barat.

“Kami berencana mendeportasi kedua individu tersebut ke negara masing-masing pada hari Kamis, 4 September,” jelas Aswira.

Menurut investigasi, LZ terbukti dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaannya.

Hal ini merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 122(a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA sengaja menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Akibatnya, LZ akan menghadapi tindakan administratif tertinggi menurut hukum imigrasi: deportasi.

Sementara itu, BK disangka bekerja dan beraktivitas di Indonesia tanpa visa atau izin tinggal yang sah.

Investigasi menunjukkan bahwa dia tidak memiliki visa masuk yang sah maupun izin tinggal atau kerja yang masih berlaku di negara ini.

Hal ini melanggar Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan semua WNA memiliki dokumen yang sah untuk masuk dan tinggal.

“Untuk BK, tindakan hukum yang akan diambil juga adalah deportasi—sanksi administratif tertinggi dalam hukum imigrasi,” tegas Aswira.

Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Raffi Ahmad Sukses Mempersatukan Ahmad Dhani dan Irwan Mussry