loading…
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, nyatakan perang terbuka secara hukum lawan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA – Kuasa Hikum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum lawan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metrro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut penuh dengan kepentingan pelapor, bukan semata upaya penegakan hukum.
“Jadi sekali lg, karena saudara Joko Widodo udah sampe tahap ini, bismilllahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan sodara Joko Widodo,” kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai penangkapan Roy Suryo ialah tindakan yang gak perlu, soalnya kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, tim kuasa hukum sebenernya udah siap hadirin tahap dua kalo berkas perkara udah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Semoat Salat Subuh, Tapi Belum Mandi
“Kalo targetnya buat hadirin klien kita diambil keterangannya dalam penyidikan, gampang banget. Ada pu mekanisme. Mekanisme pertama, hubunga kita. Meknaisme kedua, kirim surat panggil langsung,” katanya.
Ia lalu nuding panangkapan Roy Suryo bukan soal kepentingan pengejakan hukum lagi. Dia nyebut tindakan penyidik itu ialah wlaku penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.