Kamboja, Thailand, Myanmar dilarang bagi pekerja Indonesia: pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Para pekerja migran Indonesia dilarang bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar, mengingat banyaknya kasus perdagangan manusia yang tercatat di tiga negara Asia Tenggara tersebut, kata seorang menteri.

“Ini bukan hanya sebuah himbauan, tetapi saya tegaskan bahwa semua warga Indonesia dilarang bekerja di ketiga negara tersebut karena rentan terhadap perdagangan manusia,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di sini pada Jumat.

Mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan pekerja migran, warga Indonesia yang saat ini bekerja di negara-negara tersebut memiliki status ilegal, tambahnya.

“Mereka (warga Indonesia) yang bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand dianggap sebagai pekerja ilegal atau tidak berprosedur,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa di Kamboja dan Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy, telah terjadi indikasi penipuan dan kejahatan perjudian online.

Karding berulang kali menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mengejar kerja sama bilateral atau multilateral untuk penempatan pekerja Indonesia di Kamboja dan Myanmar.

Pada 18 Maret 2025, kementerian membantu dalam mengawasi repatriasi 554 pekerja migran non-prosedural yang menjadi korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.

Repatriasi pekerja Indonesia, yang terdiri dari 449 pria dan 105 wanita, dilakukan dalam dua tahap; 400 orang dikirim pulang pada 18 Maret dan 154 orang pada 19 Maret.

Berita terkait: Pemerintah konfirmasi 554 WNI diselamatkan dari geng penipuan online Myanmar

Berita terkait: 6.800 WNI terlibat dalam penipuan online di luar negeri: pemerintah

Penerjemah: Asri Mayang Sari, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Harry Kane dan rekan-rekannya Meraih Poin Penuh