Kalimantan Timur mengembangkan perkebunan untuk mendukung pengelolaan udang nasional

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung tata kelola industri udang nasional melalui upaya seperti pengembangan klaster budidaya tambak udang, Shrimp Estate Berkah, di Kabupaten Sukamara. Area tambak udang yang sudah ada yang dipetakan oleh Kementerian Dalam Negeri memungkinkan budidaya tambak udang berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten Sukamara, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah, Darliansyah, di Palangka Raya pada hari Rabu.

“Pengembangan estate udang di Desa Sei Raja, Kecamatan Sukamara, meliputi area seluas sekitar 40 hektar,” tambahnya.

“Kami berharap dapat berkontribusi terhadap target ekspor udang nasional tahun 2024 sebanyak dua juta ton dan memenuhi kebutuhan pangan di ibu kota Nusantara (IKN),” lanjutnya.

Hingga saat ini, pengembangan estate udang di Sukamara berjalan lancar dan baik, dengan estate tersebut menghasilkan udang sesuai dengan harapan selama beberapa panen parsial. Panen parsial telah dilakukan untuk mengurangi kepadatan populasi udang dalam siklus budidaya yang sedang berlangsung sehingga pada akhirnya pertumbuhan udang dapat meningkat. Panen parsial telah dilakukan beberapa kali, menghasilkan produksi lebih dari 4 ton udang, dengan beberapa berhasil mencapai 7,6 ton.

Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan FPIK-IPB Tema dalam melakukan pelatihan dan penanaman vegetasi pantai berupa mangrove, cemara laut, dan galam di area Shrimp Estate Berkah.

“Ini salah satu komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam mengembangkan ekonomi biru, atau pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir dan menjaga kesehatan ekosistem laut Kalimantan Tengah,” jelas Darliansyah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merumuskan lima arah dalam kebijakan KKP 2025 yang dapat disinkronkan dengan Renja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Arah tersebut meliputi perluasan area konservasi laut; penangkapan ikan berbasis kuota; pengembangan budidaya laut, pesisir, dan air tawar yang berkelanjutan; pemantauan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.

MEMBACA  Momen Terkenal Yahya Sinwar Berjanji Tak Akan Menutup Mata Jika Dibunuh Israel

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.5.5/3825/Bang tertanggal 5 Juni 2024, tentang Dukungan Daerah dalam Peningkatan Tata Kelola Industri Udang Nasional dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arah tersebut. Kementerian Dalam Negeri menghasilkan peta lokasi tambak udang yang sudah ada tahun 2021 yang akan disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Untuk mencapai target ekspor, pemerintah pusat telah meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk mempermudah izin tambak udang, mengidentifikasi dan mengklarifikasi lokasi area tambak udang, menyusun regulasi daerah inventaris terkait retribusi tambak udang, dan memberikan bantuan dalam menerapkan metode budidaya yang tepat dan ramah lingkungan.