Kaki Meminta Penegak Hukum Turun Tangan Awasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur

Rabu, 12 Juni 2024 – 18:16 WIB

Ilustrasi – Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memantau proses dan tahapan pilkada di Kutai Kartanegaea (Kukar).

Terlebih setelah KPU setempat menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais belum bisa maju pada pilkada November karena belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan agar tidak terjadinya dugaan kecurangan untuk meloloskan pasangan tersebut, maka KPU pusat harus mengawasi secara langsung agar tidak ada permainan tersebut.

“Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dari verifikasi Administrasi, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat,” kata Kaka kepada wartawan, Rabu (12/6).

Kaka menjelaskan saat ini memang kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik.

“Kesempatan calon independen yang maju di pilkada masih terbatas karena itu harus menggunakan kendaraan partai politik.,” ujar Kaka.

Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kasak-kusuk yang mencoba melakukan kecurangan dalam verifikasi administrasi, maka harus ada pengawasan yang ketat dari pihak penyelenggara yakni KPU.

“Kalau pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen tidak lolos verifikasi adminitrasi maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi,” bebernya.

Aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan mengawasi tahapan pilkada yang ada di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Saham Hyatt Turun Akibat Kekurangan Pendapatan Oleh Investing.com