Kabupaten Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat untuk Bencana Banjir dan Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025 – 12:47 WIB

Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil setelah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda belasan kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, menjelaskan bahwa status keadaan darurat ini ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Bandung. Status tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 19 Desember 2025.

"Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk wilayah Kabupaten Bandung," ujar Wahyudin pada Sabtu, 6 Desember.

Kondisi Cuaca Ekstrem
Dia juga menyampaikan bahwa BMKG Bandung telah memprediksi akan terjadi cuaca ekstrem di wilayah Bandung Raya pada akhir pekan ini. Diperkirakan akan ada hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat.

Bencana banjir dan longsor sebelumnya telah terjadi di 14 kecamatan. Kejadian ini dipicu oleh hujan deras yang berlangsung sejak Kamis (4/12) sore hingga malam hari.

Data dari BPBD mencatat, longsor terjadi di Kecamatan Soreang, Cangkuang, Cimaung, Pasirjambu, Kertasari, Ciwidey, dan Arjasari. Sementara banjir melanda Kecamatan Soreang, Bojongsoang, Banjaran, Dayeuhkolot, Margaasih, Katapang, Pameungpeuk, dan Baleendah.

Hingga saat ini, tim gabungan dari Pemkab Bandung, BPBD, kepolisian, dan pihak terkait lainya masih terus melakukan upaya evakuasi dan penanganan di lokasi-lokasi yang terdampak.

MEMBACA  Tantangan Terberat Olimpiade: Menyeimbangkan Olahraga dan Politik