Polisi umumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah mantan anggota Komisi IX DPR yang juga artis, Surya Utama atau Uya Kuya, telah bertambah menjadi 15 orang. Saat ini, peran masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyebutkan bahwa satu dari tersangka ternyata masih berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). “Saat ini sedang diberikan pembinaan di Sentra Handayani,” ujar Alfian pada Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Alfian belum merinci lebih spesifik peran dari setiap tersangka. Namun, dia memastikan bahwa semua pelaku sudah menjalani proses hukum.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.