Jakarta (ANTARA) – Polisi Indonesia ungkap pencurian senilai Rp204 miliar (US$11,8 juta) dari rekening tidur di sebuah cabang Bank BNI di Jawa Barat. Diduga dilakukan sindikat penipuan bank yang melibatkan orang dalam dan kejahatan digital.
Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, Direktur Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan pada Kamis bahwa kasus ini melanggar undang-undang perbankan, transaksi elektronik, transfer dana, dan pencucian uang.
Sembilan tersangka telah ditangkap. Dua diantaranya karyawan BNI: AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), manajer hubungan konsumen.
Lima orang lainnya—C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38)—bertindak sebagai pelaksana transfer dana. Dua tersangka, DH (39) dan IS (60), diduga terlibat dalam pencucian uang hasil curian.
Satu tersangka, berinisial D, masih dalam pencarian.
Dua tersangka, C dan DH, juga dikaitkan dengan pembunuhan kepala cabang BRI Cempaka Putih, kata polisi.
Penyelidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengakses rekening tidur di luar jam bank dan mentransfer dana tanpa kehadiran fisik di bank.
“Bank mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melaporkannya ke Polri,” kata Assegaf.
Polisi menyita bukti berupa uang tunai Rp204 miliar, 22 ponsel, sebuah hard drive, dua perekam CCTV, sebuah PC desktop, dan sebuah laptop.
Tersangka menghadapi banyak tuntutan berdasarkan undang-undang keuangan, siber, dan anti pencucian uang, dengan hukuman total hingga 20 tahun penjara dan denda lebih dari Rp200 miliar (US$11,6 juta).
Otoritas memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi anggota potensial lain dari sindikat dalam jaringan perbankan.
Berita terkait: BI peringatkan bank terhadap sindikat pencurian
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025