PT TASPEN berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama bagi peserta pensiun yang membutuhkan perhatian khusus.
Komitmen ini diwujudkan dengan implementasi layanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lansia dengan kondisi sakit dan uzur yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala.
Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus yang diajukan melalui mitra bayar TASPEN.
Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus tersebut.
Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah.
Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret TASPEN dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan. Selain itu, TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan,” ujar Corporate Secretary TASPEN, Pudiastuti Citra Adi.
Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang TASPEN maupun mitra bayar TASPEN guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News