JPU Akan Memperhatikan Kesaksian Saksi

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DRP 2019-2024 ke publik secara sepihak. KPK buka suara menyoal pernyataan dari Rossa Purbo dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah melalui jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah berupaya mencari pembuktian yang kuat dalam persidangan Hasto Kristiyanto.

“Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Bocorkan OTT Harun Masiku-Hasto: Beliau Difitnah”

Budi menjelaskan bahwa setiap informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi informasi tambahan dalam mengungkap dugaan perkara Hasto. Pasalnya, KPK melalui jaksa hanya ingin membuat terang perkara Hasto.

“Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Ada Upaya Sistematis Firli Bahuri saat Umumkan Kasus PAW Harun Masiku”

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

MEMBACA  Tujuh Tahun Terburuk dalam Sejarah Boeing—dan Pria yang Tidak Akan Berhenti Berjuang untuk Jawaban

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.