Jumat, 19 Januari 2024 – 13:32 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024, untuk membahas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 70 persen. Menurut Presiden, pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.
Baca Juga :
Sri Mulyani Diisukan Mundur dari Menkeu, Kemenkeu Buka Suara
“Rapat internal terkait pajak hiburan. Bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait Undang-undang HKPD (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca Juga :
Kaesang Temui Gubernur Lampung Bicarakan Masalah Infrastruktur
Airlangga menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, tarif pajak hiburan tertinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 35 persen. Namun, dengan adanya Undang-undang HKPD, tarif pajak hiburan saat ini hanya 10 persen. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan spa, sedangkan tarif antara 40-70 persen dikenakan pada jenis hiburan tersebut.
Baca Juga :
Hotman Paris Buka Suara Soal Pajak Hiburan Naik 40 Persen: Bertentangan dan Keluar Jalur
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah telah melihat Pasal 101 dalam UU HKPD yang memberikan ruang kebijakan lain terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan pembebasan, dan penghapusan pajak, retribusi, dan sanksinya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait Pasal 101 ini yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan memberikan insentif PPH Badan sebesar 10 persen kepada sektor pariwisata. Namun, masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan usulan insentif tersebut.
Menurut Airlangga, daerah dapat memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Hal ini juga akan terkait dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran yang akan dikeluarkan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Airlangga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada, terutama di sektor pariwisata yang sedang pulih setelah mengalami dampak pandemi.
“Beberapa daerah yang sebelumnya memberlakukan tarif pajak sebesar 75 persen, sekarang malah menurunkan menjadi 50 persen. Semoga dengan kebijakan yang diambil pemerintah, masalah ini dapat diselesaikan,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Airlangga mengatakan pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih, dan juga membutuhkan hal lain. Oleh karena itu, hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPH Badan.