Jokowi Menandatangani UU Desa, Kepala Desa Bisa Pensiun dan Menjabat hingga 16 Tahun Serta Maksimum

Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa yang berisi tentang pemberian tunjangan pensiun dan kemungkinan kepala desa menjabat selama 16 tahun. Tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat 3 menegaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas dan berbagai fasilitas lainnya. Dalam UU tersebut juga diatur mengenai masa jabatan maksimal kepala desa yang hanya boleh 8 tahun dan dua kali masa jabatan.

MEMBACA  Putin bisa mendapatkan 82% suara, kata pelaksana jajak pendapat Rusia yang setia kepada Kremlin