Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa yang berisi tentang pemberian tunjangan pensiun dan kemungkinan kepala desa menjabat selama 16 tahun. Tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat 3 menegaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas dan berbagai fasilitas lainnya. Dalam UU tersebut juga diatur mengenai masa jabatan maksimal kepala desa yang hanya boleh 8 tahun dan dua kali masa jabatan.