loading…
Mantan Wapres Jusuf Kalla akan melaporkan Rismon Sianipar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik usai dituding mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar di kasus ijazah Jokowi. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Rencananya, laporan ini akan dilakukan besok hari Senin (5/4/2026).
Langkah hukum ini diambil JK setelah dirinya merasa telah difitnah oleh Rismon, yang menyatakan bahwa JK mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar untuk mempermasalahkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: JK Bantah Tudingan Rismon Soal Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar di Kasus Ijazah Jokowi
“Ya, karena informasi ini sudah menyebar luas. Maka dari itu, besok pengacara saya akan mewakili saya untuk membuat laporan ke Bareskrim mengenai Saudara Rismon, untuk mencari dan menetapkan kebenaran, bahwa pernyataan tersebut tidak benar,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, pada Minggu (5/4/2026).