Jimly Beberkan 380 Anggota Polri Wajib Pensiun Dini Setelah PP Perpol 10/2025 Ditetapkan

loading…

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapsebanyak 380 anggota Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 380 anggota Polri yang bekerja dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sebagian besar dari 380 anggota Polri itu harus pensiun dini setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil diterbitkan.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota POLRI yang duduk di jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD untuk jalankan UU POLRI. Sudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” kata Jimly di akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang bisa diduduki anggota Polri. “Intinya, jabatan-jabatan seperti diatur PERPOL, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat dan tata caranya seperti pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Sisanya harus pensiun dini dari POLRI,” jelasnya.

Baca juga: Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026

MEMBACA  Tiba-Tiba Muncul: UFO 50 Rilis di Switch 2 Setelah Penampilan di Indie World

Tinggalkan komentar