Jessica Wongso, terpidana pembunuhan kopi es, dibebaskan dengan syarat menjalani masa percobaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pada hari Minggu bahwa Jessica Kumala Wongso, yang divonis dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan dengan syarat.

\”Tahanan bernama Jessica Kumala Wongso menerima PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024,\” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam sebuah pernyataan.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur persyaratan dan prosedur pemberian remisi, asimilasi, izin kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sebagai narapidana pembebasan bersyarat, Wongso akan tetap berada di bawah pengawasan hingga 27 Maret 2032. Dia telah dipenjara sejak 30 Juni 2016, karena melanggar Pasal 340 KUHP. Mahkamah Agung menghukumnya dengan 20 tahun penjara pada Juni 2017.

Wongso menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. \”Selama menjalani hukumannya, Wongso berperilaku dengan baik berdasarkan sistem evaluasi konseling narapidana dengan total remisi selama 58 bulan dan 30 hari,\” ungkap Saputra.

Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016. Mirna meninggal setelah mengonsumsi kopi beracun yang dipesan oleh Wongso di sebuah kafe di Jakarta.

Ditangkap pada Januari 2016, Wongso dinyatakan bersalah pada Oktober tahun itu dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Banding-banding yang diajukan selanjutnya ditolak.

Penerjemah: Fath Putra M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  NYCB akan diubah namanya menjadi Flagstar Financial saat perubahan berlangsung dengan cepat