Jerat Diplomasi dan Ancaman Total terhadap Kedaulatan Indonesia

Dharma Pongrekun
Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global

ART Bukan Hanya Perjanjian Dagang Biasa

"DARI Jakarta sampai Washington, peringatan dari masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu bukan cuma perjanjian dagang biasa. Di permukaan, tarif dan pasal-pasalnya kelihatan jelas, tapi dibalik itu ada strategi global yang bisa menjerat kedua negara demi kepentingan kekuatan tak kelihatan yang selama ini mengatur ekonomi dunia. Buat Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industri, dan masa depan generasi; buat Amerika, ini jadi ujian buat supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang dibuat tanpa kontrol publik bisa menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyatnya, dan hanya dengan kewaspadaan yang tinggi, rakyat bisa cegah intervensi asing yang merusak masa depan."

Sebelum bahas pasal per pasal, perlu ditekankan bahwa perjanjian ini sudah bermasalah secara konstitusional dari awal pembentukanya, karena menyangkut kepentingan publik, mempengaruhi hak-hak masyarakat Indonesia, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, serta kedaulatan untuk jangka panjang.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, perjanjian yang berdampak luas pada rakyat tidak bisa dibenarkan kalau dibuat tanpa mekanisme persetujuan yang sah dan representatif melalui DPR, sebagai wujud kedaulatan rakyat. Tidak adanya persetujuan DPR bukan cuma cacat administratif, tetapi menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Pemerintah itu bukan pemilik kedaulatan; mereka hanya pelaksana mandat dari rakyat. Makanya, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi yang akan datang harus dapat legitimasi konstitusional dulu.

Tanpa legitimasi ini, perjanjian itu pada dasarnya tidak sah, jadi setiap analisis harus mulai dari masalah legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Selain itu, perjanjian ini juga tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif. Tidak ada kajian terbuka tentang risiko jangka pendek buat stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi pada kedaulatan regulasi nasional.

MEMBACA  Asisten AI Clawdbot: Apa Itu dan Cara Mencobanya

Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan ke publik, perjanjian ini berpotensi jadi instrumen yang membebani generasi sekarang dan mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara subtansi, perjanjian ini juga menunjukkan tanda-tanda ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).

Kalau klausul-klausul yang disepakati cuma menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lain, maka perjanjian itu secara moral dan politik bisa dinilai tidak seimbang atau berat sebelah. Jadi, masalah utamanya bukan cuma pada pasal-pasalnya, tetapi pada struktur keseluruhan perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.

Tinggalkan komentar