Senin, 4 Agustus 2025 – 13:53 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Hal ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB
Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil, mengonfirmasi hal tersebut. Pemeriksaan direncanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Klien kami sudah menerima undangan dari Bareskrim Polri untuk pengambilan sampel dalam rangka tes DNA,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kembali Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Dicecar Motif Penyebaran Video Syur
Muslim menyatakan bahwa penyidik Bareskrim juga memanggil dua pihak lain, yaitu Lisa Mariana dan CA, putrinya. Pengambilan sampel DNA akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Ia juga menyebut bahwa pihak eksternal dilibatkan dalam pengawasan tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kenapa? Karena ini menyangkut tes DNA supaya hasilnya independen, objektif, dan tidak diragukan oleh semua pihak,” jelasnya.
Baca Juga:
Sudah 140 Hari Usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?
Muslim menegaskan bahwa apapun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim hukumnya akan menghormati proses hukum.
“Apa pun hasilnya nanti, Pak Ridwan Kamil akan menerima dengan sikap dewasa dan bertanggung jawab sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum,” tegasnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu ramai setelah Lisa Mariana mengunggah screenshot percakapannya dengan seseorang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anaknya.
(Ant)