Sabtu, 1 November 2025 – 16:30 WIB
Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi tanggapan mengenai pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Dedi menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung adalah urusan hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari. Dia menyerahkan seluruh proses itu kepada aparat penegak hukum.
“Itu kan kuasa Kejari Kota Bandung, jadi kita serahkan saja sepenuhnya ke mereka, dan kita tinggal nunggu hasilnya nanti bagaimana," ujarnya dikutip pada Sabtu, 1 November 2025.
Meski begitu, Dedi mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandung tidak terlalu terbebani oleh masalah hukum ini dan tetap fokus pada tugasnya melayani masyarakat. Bahkan, dia meminta mereka untuk bisa bekerja lebih baik lagi.
“Dan yang paling utama saya pesen, urusan sampah harus diselesaikan, bekerjalah drainasenya harus dibersihkan, saluran sungainya juga harus segera dikeruk. Lalu tambah tukang sapunya, dan lapis jalannya dengan hotmix agar mulus, dengan anggaran belanjanya diarahkan ke sana," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh Kejari Kota Bandung.
Pemeriksaan ini ternyata terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantornya oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait penanganan perkara penyidikan dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025,” kata Irfan seusai memberikan keterangan pers di Bandung.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah meluruskan kabar tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Bandung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang benar adalah dilakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
"Gak ada OTT, itu hanya pemeriksaan untuk perkara biasa," jelas Anang pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Laporan: Cepi Kurnia