Jawa Timur: Sebanyak 15 ribu narapidana diajukan untuk pembebasan Idul Fitri

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Sebanyak 15.086 narapidana Muslim di Jawa Timur telah diajukan untuk menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri sebagai bentuk pengakuan atas perilaku positif yang telah mereka tunjukkan saat menjalani hukuman mereka.

“Pengajuan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan upaya dalam rehabilitasi untuk mempersiapkan narapidana untuk reintegrasi ke masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadiyono, di sini pada hari Minggu.

Dia menjelaskan bahwa proposal remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk ikut program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan lebih baik mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.

“Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur, yang mengalami tingkat hunian melebihi kapasitas sebesar 105 persen,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa jumlah narapidana yang diajukan untuk remisi tahun ini sekitar 75 persen dari total jumlah narapidana yang tergolong sebagai terpidana.

Sementara narapidana yang diajukan untuk remisi sebagian besar masih memiliki sisa masa tahanan, jika disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekitar 81 narapidana dapat langsung dibebaskan.

“Mayoritas narapidana yang kami ajukan terlibat dalam tindak pidana umum, dengan jumlah 7.612 individu. Namun, sementara jumlah yang terlibat dalam tindak pidana khusus lebih kecil sebanyak 7.474, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diajukan untuk remisi juga dominan,” katanya.

Untuk detailnya, narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba mendominasi proposal remisi dengan 7.235 individu, diikuti oleh yang terlibat dalam kasus korupsi sebanyak 184 individu, serta 20 individu untuk kasus illegal logging dan empat individu untuk kasus terorisme.

Berita terkait: Narapidana yang menerima remisi Idul Fitri diimbau untuk terus memperbaiki diri

MEMBACA  Meningkatkan Anak-Anak Terpinggirkan untuk Meningkatkan Standar Hidup.

Berita terkait: 675 narapidana diberikan remisi khusus untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga

Translator: Indra, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025