Cirebon (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemerintahnya telah mencabut izin operasional tambang C di kawasan penambangan batu kapur Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, setelah longsor pada Jumat lalu yang menewaskan 14 orang.
Dia menginformasikan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar sebelumnya telah memberi beberapa peringatan tentang risiko di tambang yang dioperasikan oleh Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu.
“ESDM Jabar berulang kali mengirim surat peringatan, menekankan risiko dari operasi penambangan di lokasi tersebut,” kata Mulyadi di Cirebon pada Sabtu.
Dia menambahkan, pencabutan izin merupakan sanksi administratif karena operator tambang gagal mematuhi peraturan dan standar keselamatan.
Selain tambang C, gubernur memastikan operasi di dua lokasi penambangan terdekat juga dihentikan.
“Tiga tambang kami tutup semalam,” ujarnya.
Dia menekankan langkah serupa telah diambil di kabupaten lain seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.
“Kami juga menutup tambang ilegal di Tasikmalaya minggu lalu. Ada proses hukum untuk tindak pidana di sana,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan, izin tambang di Gunung Kuda awalnya dikeluarkan pada 2020—sebelum masa pemerintahannya—dan akan kedaluwarsa Oktober 2025.
Dia menegaskan, pemerintah provinsi memberlakukan moratorium penerbitan izin tambang untuk mendukung evaluasi menyeluruh kegiatan pertambangan di Jabar.
Tindakan ini, katanya, bertujuan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah dan menjamin keselamatan penambang.
Pemerintah Jabar akan terus tegas menindak operasi tambang ilegal dan berisiko tinggi.
Longsor di tambang C pada Jumat (30 Mei 2025) pagi menewaskan setidaknya 14 orang. Tim gabungan SAR berhasil mengangkat jenazah korban hingga sore hari.
Keesokan harinya, Polda Jabar melaporkan 11 orang masih hilang.
Berita terkait: Longsor tambang di Jabar tewaskan 10, upaya penyelamatan terus dilakukan
Penerjemah: Fathnur R, Tegar Nurfitra
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025