Jangan Salah Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, Melainkan Kemenkeu

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam masalah barang sitaan korupsi hanya sampai pada penyerahan ke proses lelang.

Proses lelang dan seterusnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi polemik turunnya nilai aset saat lelang dari nilai perkiraan, di kasus pelelangan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hdayat. Heru divonis membayar kerugian negara hingga Rp10,72 triliun. Namun asetnya yang diproses lelang hanya menghasilkan Rp 2,9 triliun.

Terkait dengan aset terpidana korupsi, kewajiban Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya sampai pada tahap pelelangan aset terpidana korupsi untuk diserahkan kepada negara. Begitu ada sita kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang.

“Tanggung jawab Kejaksaan sampai di situ. Begitu ada sita, perampasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilelang, untuk masuk ke negara,” kata Hibnu.

Menurutnya, memang bisa saja terjadi perbedaan nilai aset yang dilelang, yaitu nilai berdasar analisa awal dengan hasil lelang.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejakgung soal barang sitaan korupsi hanya pada penyerahan ke lelang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Foto lama Iron Dome Israel salah disalahkan atas serangan Iran