Jangan Ragukan Hak Angket untuk Menyelidiki Pemerintah

Rabu, 6 Maret 2024 – 15:46 WIB

Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), menyatakan bahwa hak angket memang tidak dimaksudkan untuk memakzulkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan JK untuk menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Menurut JK, hak angket tidak memiliki tujuan yang pasti. Oleh karena itu, hak angket diajukan hanya untuk menyelidiki pemerintah. “Hak angket tidak memiliki tempat yang pasti, hak angket bertujuan untuk menyelidiki pemerintah. Terkait dengan pemilu, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata JK di Gedung Cyber 2 Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Oleh karena itu, JK menegaskan bahwa tidak perlu ragu terkait rencana hak angket ini. Banyak partai politik yang telah mengajukan usulan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa partainya mendukung hak angket yang diajukan ke DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa hak angket tersebut tidak ditujukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Aria Bima juga menjelaskan bahwa PDI Perjuangan hanya ingin mendapatkan kebenaran terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral. Partai tersebut masih terus melakukan kajian terkait usulan hak angket dan telah menyiapkan naskah akademis yang mendukung hal tersebut.

PDI Perjuangan juga belum berkomunikasi dengan partai politik lain terkait usulan hak angket ini. Mereka masih melakukan kajian secara akademis sebelum bergerak lebih lanjut.

MEMBACA  Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap Transportasi Publik: Langkah yang Dilakukan Pemerintah Kota Depok