loading…
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan punya aturan. Pejabat yang gak berhak pakai strobo dan sirine di jalan sudah jelas melanggar aturan. Foto: Sindonews
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas nenegaskan kalau penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan itu ada aturannya. Pejabat yang sebenarnya tidak berhak menggunakan strobo dan sirene tapi dipaksain, itu jelas salah.
Karena itu, dia minta polisi untuk bertindak tegas terhadap pemakaian sirene dan strobo yang enggak sesuai aturan. Soalnya, cuma kendaraan tertentu aja yang boleh pake sirene dan strobo.
Baca juga: Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
“Gak boleh sembarangan. Cuma kendaraan tertentu yang dapat prioritas dalam keadaan darurat aja yang boleh. Polisi harus tindak tegas pengendara yang langgar aturan ini,” kata Hasbi, Senin (22/9/2025).
Aturan penggunaan sirene dan strobo ini ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan itu, strobo dan sirene cuma untuk kendaraan tertentu kayak ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, sama kendaraan aparat penegak hukum yang sedang tugas.
Selain itu, pengendara yang pakai strobo dan sirene itu termasuk pelanggaran hukum dan bisa kena sanksi, meskipun itu pejabat.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang gak berhak tapi maksa pake sirene dan strobo, ya jelas melanggar. Polisi jangan ragu kasih sanksi, soalnya aturan ini dibuat buat keselamatan bersama,” ujarnya.