Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Penjaja Makanan di Sumbar

Pariaman, Sumbar (ANTARA) – Jaksa di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati untuk seorang pria berusia 27 tahun yang dituduh memperkosa dan membunuh seorang penjual gorengan berusia 18 tahun pada September 2024. Mereka mengaku punya bukti cukup untuk menjatuhkan vonis.

Dalam sidang pada Selasa, Bagus Priyonggo, jaksa dari Kejaksaan Negeri Pariaman, menyebut terdakwa, Indra Septiarman—yang punya catatan kriminal penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, dan pencurian—membunuh Nia Kurnia Sari dengan cara yang tidak manusiawi.

"Kami menuntut hukuman mati untuk terdakwa," kata Priyonggo.

Sebelumnya dilaporkan, Septiarman diduga memperkosa Sari, penjual gorengan, di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada 6 September 2024. Ia lalu mengubur mayat korban tanpa pakaian di sebuah ladang.

Warga menemukan jenazah Sari pada 8 September 2024, dua hari setelah ia dilaporkan hilang saat berjualan gorengan.

Polisi Padang Pariaman membentuk tim untuk mencari tersangka. Setelah 11 hari pencarian intensif, Septiarman ditangkap pada 19 September 2024 saat bersembunyi di loteng rumah di lingkungan Padang Kabau.

Berita terkait: Indonesia rencanakan bangun penjara supermax di pulau terpencil
Berita terkait: Kekerasan anak oleh mantan kapolres disebut "pelanggaran kemanusiaan"

Penerjemah: R.Laila, Rahmad Nasution
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Menteri Pemuda dan Olahraga Minta Klub Liga 1 Melepas Pemain untuk Timnas Indonesia Persiapan Piala Asia U-23 2024