Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Jessica Wongso berhasil menarik simpati masyarakat melalui film dokumenter di Netflix terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan Kopi Sianida. Jaksa menilai bahwa sebagian masyarakat terdampak oleh film tersebut dan dianggap berhasil dikelabui.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin berdasarkan permintaan Jessica sendiri.
Jaksa menjelaskan bahwa fakta-fakta pembunuhan Wayan Mirna telah dibuktikan oleh pengadilan dan sejumlah majelis hakim. Namun, pihak Jessica Wongso dinilai masih berusaha memutarbalikkan kenyataan yang ada.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima Pengajuan Kembali (PK) dari Jessica Wongso meskipun dia sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK dilakukan oleh Jessica dengan membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi TKP.
Otto Hasibuan mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di Kafe tidak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Dia menduga ada rekayasa yang dilakukan terkait dengan penayangan rekaman CCTV selama persidangan.
Ahli yang dihadirkan selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan pemahaman mereka, bukan berdasarkan fakta CCTV yang sebenarnya. Berbagai perbedaan dalam penayangan rekaman CCTV juga mempengaruhi interpretasi yang dilakukan oleh ahli toksikologi.
Pengajuan PK oleh Jessica Wongso masih menjadi perdebatan di ruang sidang dengan berbagai bukti yang diajukan. Jaksa menegaskan bahwa fakta-fakta pembunuhan Wayan Mirna telah dibuktikan dan tidak dapat diputarbalikkan dengan narasi palsu.
Dengan demikian, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso terus menjadi sorotan dan perdebatan di masyarakat. Semua pihak berusaha untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.