Pontianak, VIVA – Paulus Andy Mursalim (PAM), Anggota DPRD Kalimantan Barat terpilih periode 2024-2029 ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Oktober 2024 malam.
Penahanan terhadap Kader PDI Perjuangan, yang awalnya ditunjuk DPP PDIP sebagai Ketua DPRD Kalimantan Barat tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar, dengan total harga tanah lebih dari Rp 99 miliar.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju mengatakan pihaknya menilai dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, sekitar Rp 30 miliar yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara. Siju menegaskan bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
“Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual,” ungkap Siju.
Siju menerangkan, penetapan tersangka terhadap PAM didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti, serta bukti transfer pembelian tanah yang menunjukkan kelebihan pembayaran dibanding yang diterima oleh pihak pemilik tanah. “PAM kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Siju. Siju juga menegaskan bahwa tindakan PAM dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil dan diperiksa,” tuntas Siju.